Dinas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Instansi Pemerintah yang membidangi beberapa bidang.
Mendukung operasional organisasi dengan menyediakan layanan administrasi, serta memfasilitasi komunikasi internal dan eksternal.
Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Tata Lingkungan.
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pengelolaan sampah dan limbah B3.
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas di Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Penaatan dan Peningkatan kapasitas Lingkungan hidup.
Komponen penting dalam pengelolaan limbah dan berperan dalam menjaga kebersihan lingkungan serta mencegah pencemaran tanah, air, dan udara.
DLH Indonesia Ubah Bekas TPSS Jadi Taman Bunga
Kekurangan Tenaga Akibat Penghapusan Honorer, DLH Indonesia Ubah Jadwal Pengangkutan Sampah
Lapas Kelas IIB Indonesia Gandeng DLH untuk Rancang Instalasi Pengolahan Air Limbah
Lapas Kelas IIB Indonesia Gandeng DLH untuk Rancang Instalasi Pengolahan Air Limbah